Miliyuk : Piala Dunia 2026 Dibajak Judi Online, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun
Momentum Piala Dunia 2026 yang seharusnya menjadi ajang merayakan sportivitas dan prestasi sepak bola dunia, ternyata dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk mendorong aktivitas taruhan ilegal. Temuan mengejutkan ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan langsung menjadi sorotan publik di berbagai platform media sosial.
Deposit Judi Online Terkait Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun
Pada periode pertengahan Juni sampai Juli 2026, PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online yang terkait langsung dengan momentum Piala Dunia 2026 senilai Rp1,02 triliun, yang berasal dari 6.001.352 transaksi. Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.
Data Perputaran Dana Judi Online Semester I 2026
Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 sebenarnya turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun demikian, jumlah transaksi yang teridentifikasi justru meningkat drastis, sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
- Nilai perputaran dana Semester I 2026: Rp86,82 triliun (turun 12,9% yoy)
- Jumlah transaksi: 467,32 juta (naik 167,2% yoy)
- Nilai deposit: Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi
- Deposit via QRIS: Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04% dari total deposit
Mengapa Transaksi Naik Meski Nilai Turun?
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa lonjakan jumlah transaksi tidak serta-merta menunjukkan aktivitas judi online yang semakin masif. Menurutnya, jaringan judi online kini juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang relatif lebih kecil namun dengan frekuensi yang lebih tinggi, sebagai upaya menghindari deteksi sistem keuangan.
Peran QRIS dalam Transaksi Deposit
PPATK menegaskan bahwa dominasi QRIS dalam transaksi deposit judi online bukan berarti sistem pembayaran digital tersebut bermasalah. QRIS tetap merupakan instrumen pembayaran yang legal dan berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi UMKM. Penyalahgunaan yang terjadi lebih disebabkan oleh oknum merchant, bukan sistem pembayarannya.
Kesimpulan
Fenomena judi online yang membajak momentum Piala Dunia 2026 menjadi pengingat penting bahwa pengawasan transaksi keuangan digital harus terus diperkuat. Meski nilai perputaran dana secara keseluruhan menurun, lonjakan frekuensi transaksi menunjukkan bahwa pelaku judi online semakin adaptif, sehingga edukasi dan literasi keuangan digital kepada masyarakat menjadi kunci untuk menekan dampak negatifnya.
Referensi
- Judi Online Membajak Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1 Triliun — PPATK — https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1642/judi-online-membajak-piala-dunia-2026-deposit-tembus-rp-1-triliun.html
- Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp86,8 Triliun, PPATK: Modus Pelaku Makin Canggih — Kompas.com — https://money.kompas.com/read/2026/08/05/094834426/perputaran-uang-judi-online-tembus-rp-868-triliun-ppatk-modus-pelaku-makin
- PPATK Ungkap Nilai Judol Turun 12,9%, Transaksi Naik 167,2% — Harian Jogja — https://news.harianjogja.com/r-1266230/ppatk-ungkap-nilai-judol-turun-129-transaksi-naik-1672
