Miliyuk : Mengenal UU ITE dan Batasan Kebebasan Berekspresi Digital
Ruang digital memberi kebebasan luas bagi masyarakat untuk berpendapat, berbagi informasi, dan berinteraksi. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas hukum yang perlu dipahami, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui artikel ini, Miliyuk mengajak Anda memahami perkembangan UU ITE terbaru serta bagaimana aturan ini berupaya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan ruang digital yang sehat.
Perjalanan Regulasi UU ITE
UU ITE pertama kali disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, kemudian mengalami perubahan pertama melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Perubahan kedua menambahkan tujuh pasal baru, termasuk Pasal 27A dan 27B
- Aturan baru turut memberi perlindungan khusus bagi anak dalam penggunaan sistem elektronik
- Terdapat penguatan mengenai perlindungan data pribadi melalui pembentukan dewan khusus
Batasan Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital
UU ITE mengatur sejumlah perbuatan yang dilarang dilakukan di ruang digital, dengan tujuan menjaga ruang digital yang bersih dan beretika tanpa mematikan hak masyarakat untuk berpendapat.
- Larangan menyebarkan informasi yang mengandung pencemaran nama baik
- Larangan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen
- Larangan menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA
- Larangan mengakses atau meretas sistem elektronik milik pihak lain tanpa izin
Tips Bijak Bermedia Sosial
Agar terhindar dari jerat hukum UU ITE, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan bijak dalam berekspresi di ruang digital.
- Memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya
- Menghindari komentar yang menyerang pribadi atau golongan tertentu
- Menjaga etika saat menyampaikan kritik terhadap pihak lain
- Memahami bahwa jejak digital dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
Kesimpulan
UU ITE hadir untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum di ruang digital. Memahami batasan yang diatur dalam undang-undang ini penting agar masyarakat dapat berekspresi secara bertanggung jawab tanpa melanggar hak orang lain.
Miliyuk berkomitmen menghadirkan literasi hukum digital yang mudah dipahami agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam menggunakan ruang digital.
Referensi
- “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE” — https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2024
- “JDIH Kemenko Bidang Infrastruktur — Ringkasan UU 1/2024” — https://jdih.kemenkoinfra.go.id/uu-12024-perubahan-kedua-uu-no-11-tahun-2008-tentang-ite
- “Pusat Data Hukumonline — UU Nomor 1 Tahun 2024” — https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt65961ed500cf3/undang-undang-nomor-1-tahun-2024/document/
