Miliyuk : Hak dan Kewajiban Pekerja Menurut UU Ketenagakerjaan
Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diatur secara khusus dalam hukum ketenagakerjaan agar kedua belah pihak mendapatkan perlakuan yang adil. Sayangnya, tidak sedikit pekerja yang belum sepenuhnya memahami hak-hak dasarnya di tempat kerja.
Kali ini Miliyuk mengulas hak dan kewajiban pekerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, agar Anda lebih memahami posisi hukum sebagai pekerja.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Ketentuan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian sebagian ketentuannya disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
- Mengatur hubungan kerja, perjanjian kerja, dan pengupahan
- Mengatur waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti
- Mengatur perlindungan kerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja
Hak Dasar Pekerja
Setiap pekerja memiliki hak yang dilindungi undang-undang, terlepas dari status pekerjaannya, baik sebagai karyawan tetap maupun kontrak.
- Hak menerima upah yang layak sesuai standar upah minimum yang berlaku
- Hak atas waktu kerja yang wajar serta waktu istirahat dan cuti tahunan
- Hak atas jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Hak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi
- Hak atas pesangon dan kompensasi lain apabila terjadi pemutusan hubungan kerja
Kewajiban Pekerja terhadap Perusahaan
Selain memiliki hak, pekerja juga terikat pada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi selama masa hubungan kerja berlangsung.
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati
- Mematuhi peraturan perusahaan dan tata tertib kerja
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai kesepakatan
- Bertindak jujur dan disiplin dalam menjalankan tugas
Kesimpulan
Memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja penting agar hubungan kerja berjalan seimbang dan saling menguntungkan. Ketika hak pekerja tidak dipenuhi, langkah awal yang bisa ditempuh adalah musyawarah dengan perusahaan sebelum menempuh jalur mediasi atau hukum formal.
Miliyuk berharap informasi ini dapat membantu para pekerja lebih memahami posisinya secara hukum di lingkungan kerja.
Referensi
- “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” — https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2003
- “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja” — https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023
- “Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia” — https://kemnaker.go.id/
